Desain Blog Tutorial dan Tips Trik Blogspot

Buka Kembali Tambang Pasir Besi, Bupati Tasikmalaya Terancam Pidana


Kecaman keras atas rencana Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum datang dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar.

Kepala BPLHD Jabar Anang Sudarna mengatakan pihaknya mempersilahkan Kabupaten Tasikmalaya yang berencana membuka kembali tambang pasir.

Namun menurutnya pembukaan tambang harus sesuai pula dengan Undang-undang No 4/2004 tentang Minerba. ''Kalau tak sesuai kami akan jadi orang pertama yang menentang,'' katanya di Bandung, Minggu (9/11/2014).

Dalam Undang-undang No 4/2004 tentang Minerba, semua pertambangan harus memiliki mesin pemurnian sendiri atau smelter. Selain itu barang tambang tak boleh dijual mentah tapi harus diolah dulu sebelum diekspor. Pihaknya menyoal jumlah tambang pasir besi di Tasikmalaya yang ilegal masih mencapai puluhan.

Keberadaan tambang ilegal disana menurutnya selama ini pun merugikan dari sisi pemasukan keuangan daerah. Hitungan BPLHD Jabar, kalau aktivitasnya diteruskan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5 triliun sementara masukan ke pemerintah minim yang hanya sebesar Rp600 juta. ''Jadi kalau alasannya menghidupkan pasir besi karena PAD, PAD dari mana? Dari Hongkong? “



Pihaknya meminta, Bupati Tasikmalaya tak menggunakan dalih PAD untuk dijadikan alasan menghidupkan kembali tambang pasir. Karena, pendapatan dari tambang tersebut untuk negara kecil. menurutnya jika Tasikmalaya bersikukuh, maka Bupati Tasikmalaya bisa diseret ke jalur hukum.''Kalau Bupati mengeluarkan izin, berarti belum paham UU itu,'' katanya.

Saat ini Bupati Tasikmalaya menurutnya bisa terjerat hukum juga kalau membiarkan tambang pasir yang tak sesuai aturan. Yakni, berdasarkan UU Lingkungan No 32/2009 pasal 112 bupati bisa terkena sanksi kalau ada aparat pemerintah yang membiarkan aktivitas tambang ilegal. “Dia, terancam pidana, kalau tak mengawasi,'' katanya.

Sebelumnya diberitakan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pihaknya berencana membuka kembali tambang pasir besi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Uu, jika semua persyaratan dipenuhi oleh para penambang pasir besi maka tidak ada salahnya untuk kembali menghidupkan kegiatan pertambangan tersebut."Penyebab pasir besi dilarang itu karena transportasi di darat mengganggu. Kemudian, tidak ada reklamasi," katanya. src

0 Response to "Buka Kembali Tambang Pasir Besi, Bupati Tasikmalaya Terancam Pidana"

Post a Comment