Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang baru untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014).
Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.
Berikut ini adalah rincian UMK yang telah ditetapkan:
1. Kabupaten Garut naik 15,21 persen dari Rp. 1.085.000 menjadi Rp.1.250.000
2. Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17 persen dari Rp.1.279.329 menjadi Rp. 1.435.000
3. Kota Tasikmalaya naik 17,22 persen dari Rp. 1.237.000 menjadi Rp. 1.450.000
4. Kabupaten Ciamis naik 8,74 persen dari Rp. 1.040.928 menjadi Rp. 1.131.862
5. Kota Banjar naik 13,95 persen dari Rp. 1.025.000 menjadi Rp. 1.168.000
6 Kabupaten Pangandaran naik 11.92 persen dari Rp. 1.040. 928 menjadi Rp. 1.165.000
7 Kabupaten Majalengka naik 24,50 persen dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 1.245.000
8 Kota Cirebon naik 15,37 persen dari Rp. 1.226.500 menjadi Rp.1.415.000
9. Kabupaten Cirebon naik 15,44 persen dari Rp. 1.212.750 menjadi Rp. 1.400.000
10. Kabupaten Indramayu naik 14,78 persen dari Rp.1.276.320 menjadi Rp. 1.465.000
11. Kabupaten Kuningan naik 20,36 Persen dari Rp. 1.002.000 menjadi Rp.1.206.000.
12. Kota Bandung naik 15,50 persen dari Rp. 2.000.000 menjadi Rp. Rp. 2.310.00
13 Kabupaten Bandung naik 15,31 persen dari Rp.1.735.00 menjadi Rp. 2.001. 195
14. Kabupaten Bandung Barat naik 15,31 persen dari Rp.1.738.476 menjadi. Rp. 2.004.637
15. Kabupaten Sumedang naik 15,31 persen dari Rp. 1.735 473 menjadi Rp. 2.001.195
16. Kota Cimahi naik 15,31 persen dari Rp. 1.569.353 menjadi Rp. 2.001.200
17. Kota Depok naik 12,85 persen dari Rp. 2.397.000 menjadi Rp.2.705.000
18. Kabupaten Bogor naik 15,51 persen dari Rp. 2.242.240 menjadi Rp. 2.590.000
19. Kota Bogor naik 13,00 dari Rp. 2.352.350 menjadi Rp. 2.658.155
20 Kabupaten Sukabumi naik 23,89 persen dari Rp. 1.565.922 menjadi Rp. 1.940.000
21. Kota Sukabumi naik 16,44 dari 1.350.000 menjadi 1.572.000
22. Kabupaten Cianjur naik 6,67 persen dari Rp.1.500.000 menjadi Rp. 1.600.000
23 Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp.2.441.954 menjadi Rp. 2.954.031
24. Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp.2.447.445 menjadi Rp. 2.840.000
25. Kabupaten Karawang naik 20,84 persen dari Rp. 2.447.450 menjadi Rp. 2.957.450
26. Kabupaten Purwakarta naik 23,81 persen dari Rp. 2.100.000 menjadi Rp. 2.600.000
27. Kabupaten Subang naik 20,41 persen dari Rp. 1.577.959 menjadi Rp. 1.900.000
Sementara itu, rata-rata UMK di Jawa Barat naik dari 16,18 persen dari Rp. 1.621.961 menjadi Rp. 1.887.619 atau naik Rp. 265.657.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Ini UMK Jawa Barat Tahun 2015"
Post a Comment